Senin, 29 Februari 2016

 AKHIR DARI SANG PEMBUNUH KEJAM MARGRIET MEGAWE

DENPASAR,Bali- Vonis hukuman Margriet megawe dengan hukuman penjara seumur hidup oleh Hakim PN Denpasar karena terbukti membunuh anak angkatnya Engeline dan mengubur korban di pekaraman rumah di Jalan Sedap Malam.

Majelis Hakim yang diketuai oleh Edward Harris Sinaga ini bahwa putusan majelis hakim adalah tepat,"Keputusan Hakim bahwa Margaret terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan melakukan ekspolitasi terhadap anak, menelantarkan anak dan melakuakn diskriminasi terhadap anak".

Akhirnya, Margaret yang lahir pada 3 maret 1955 ini dipenjara seumur hidup dan menjadi kado pahit bagi Margriet Christina Megawe,yang lagi beberapa hari merayakan ulang tahun ke-61.

Meski Margriet divonis penjara seumur hidup,ayah Engeline tidak membuat puas atas vonis hukuman seumur hidup.dirinya mengatakan tindakan keji membunuh Engeline seharusnya dijatuhkan hukuman mati.

Kekecewaan juga diungkapkan oleh ibu kandung Engeline bahwa merasa tidak puas dengan hukuman seumur hidup,harusnya dihukum mati. sesekali dia tampak sesengukan menahan air mata yang tidak kuasa berlinang berharap vonisnya lebih berat dari itu.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar